Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Tasikmalaya sebagai tersangka korupsi.
AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan kendaraan roda dua di 153 Puskesmas Pembantu (Pustu) Tasikmalaya, kasus ini terjadi saat AN masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Alek Roilan mengatakan, status AN telah ditingkatkan dari status saksi menjadi tersangka dan hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang mengarah terhadap tindakan gratifikasi.
“Ya statusnya sekarang sudah menjadi tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah ke gratifikasi, dan tentunya kami masih mendalami kasus ini,” ungkap Alex Roilan, Rabu (7/10/2015).
Menurut Alex, Meski telah ditetapkan sebagai Tersangka pihak Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan secara insentif dan tidak melakukan penahanan terhadap AN.
No comments: