Aktivis yang menamakan diri Eksponen 96 mempertanyakan dasar perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon pada pilkada serentak 2015.
Saat beraudiensi di kantor KPUD Tasikmalaya, minggu (9/8) salah seorang aktivis, Mimih Haeruman, mempertanyakan dasar dari perpanjangan masa pendaftaran, ia mempertanyakan ihwal rekomendasi Bawaslu yang bisa mengubah aturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang hanya berdasar pada secuir surat.
Ia bukan tidak setuju pada pilkada namun menurutnya cara tersebut seolah daerah memaksa kepala negara untuk memenuhi hasrat calon.
Mimih menyampaikan, "Di Indonesia, presiden sebagai kekuatan tertinggi negara. Kemudian ada pendampingnya, yakni DPR dan MPR. Di bawah itu tidak ada yang melebihi itu (presiden). Ini Bawaslu bisa loncat di atas, maksudnya apa?" tutur Mimih
Menurut Mimih jika memang harus diperpanjang bukan hanya berdasar surat dari Bawaslu, harus pula merubah PKPU-nya. Perpanjangan masa pendaftaran bagi Mimih bukanlah kehendak rakyat, hanya keinginan tertentu dari seorang yang mempunyai kehendak sendiri.
Mengenai penundaan Pilkada hingga 2017 Mimih berpendapat "Menurut saya, ini enggak rugi. Orang KPU tidak punya kepentingan apa-apa. Kepentingannya satu, kita berbangsa dan bernegara yang baik. Itu saja," tuturnya.
Menanggapi aduan Eksponen 96, komisioner KPUD Tasikmalaya, Dadan Bardan, menyampaikan jawaban "KPUD merupakan lembaga hierarkis. Pihaknya menerima surat edaran KPU RI yang memerintahkan pendaftaran diperpanjang. Ya, kita laksanakan," ucapnya.
Terkait dengan tuntutan pengubahan PKPU, kata Dadan, pihaknya akan menyampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat bahwa ada warga yang mempertanyakan dasar hukum perpanjangan ini. "Tapi kita tetap jalan karena kita diperintahkan oleh KPU RI," kata Dadan.
Dadan membenarkan bahwa sampai hari ini PKPU belum diubah. Perpanjangan pendaftaran dilakukan berdasarkan surat edaran KPU RI. "Jadi Bawaslu keluarkan rekomendasi, kemudian masuk KPU. KPU keluarkan surat edaran ke kita," pungkas Dadan.
No comments: