Mengantisipasi kembalinya para pedagang pasar kojengkang di komplek Taman Dadaha Satpol dan Linmas Kota Tasikamaya melakukan pengamanan, Minggu (24/1).
“Giat tersebut kami lakukan mulai hari sabtu kemarin pukul 15.00, sampai hari ini (minggu) hingga pukul 12 siang” papar Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Drs Asep MP, Msi.
Personel Satpol PP, lanjut Asep, melakukan pengamanan di lima titik masuk Dadaha Sport Centre dan sekaligus menyebarkan surat edaran Walikota Nomor: 500/103/Ek, tentang fungsi kawasan Dadaha sebagai ruang terbuka hijau ( RTH).
“Dalam giat ini pula hadir, Sekda Kota Tasikmalaya H. Idi S Hidayat, Asda II H. Nana Rosadie, Camat Cihideung H. Soni, Lurah Nagarawangi Iwan Setiawan dan unsur bagian Ekonomi Setda Kota Tasikmalaya” paparnya.
Dalam kesempatan itu Kasatpol PP membacakan surat edaran yakni Menindak-lanjuti surat edaran Walikota Tasikmalaya,
"Isinya tentang penetapan kawasan Dadaha adalah fungsinya pertama, untuk Kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi ruang terbuka hijau. Kedua, Keperluan Pariwsata, Pendidikan, pelestarian dan atau budidaya hasil hutan bukan kayu” tambahnya.
Dalam rangka menegakkan Perda Kota Tasikmalaya, nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menjaga dan memelihara serta menyelaraskan kepentingan masyarakat untuk tidak saling mengganggu atau saling merugikan satu sama lain sehingga tercipta kondisi kawasan Dadaha yang tertib aman dan tentram.
“Sehubungan hal tersebut kawasan Dadaha tidak di perbolehkan untuk kegiatan lainnya, artinya dikembalikan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku. Demikian untuk mendapat perhatian, Ditetapkan di Tasikmalaya tanggal 20 Januari 2016 tertanda Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman.
"Dan berdasarkan Perda kota Tasikmalaya nomor 4 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota tahun 2011-2013 bahwa kawasan Dadaha telah di tetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau” pungkas Asep.
No comments: