Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Seminar Peran dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam Melakukan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang bertempat di Hotel Santika Kota Tasikmalaya.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Dr. Eman Sungkawa SH.,MH Sebagai Narasumber dalam presntasinya menjelaskan tentang makna dari perlindungan konsumen yang diamanatkan UU kepada OJK.
Menurutnya, fungsi perlindungan konsumen dilatar belakangi kondisi belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan di tengah globalisasi sistem keuangan dan pesatnya kemajuan teknologi informasi serta inovasi finansial, yang menciptakan sistem keuangan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait antara produk maupun lembaganya.
"Memperhatikan kondisi tersebut, dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen, OJK tidak bisa semata-mata hanya fokus pada aspek perlindungan dan pemberdayaan konsumen saja. Namun, juga penting untuk meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam perlindungan konsumen SJK. Perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran Lembaga Jasa Keuangan. Sehingga, mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan," ujarnya.
Perlindungan konsumen merupakan sistem atau rangkaian kebijakan dan kegiatan yang meliputi edukasi, pelayanan informasi dan pengaduan, serta fasilitasi penyelesaian sengketa bagi konsumen Sektor Jasa Keuangan dan masyarakat pengguna jasa keuangan. Dengan penerapan sistem perlindungan konsumen yang baik, maka segala permasalahan yang timbul dapat tertangani dengan baik oleh system tersebut.
No comments: