Terkait Plt Bupati yang akan diajukan oleh Gubernur Jabar, anggota Dewan berharap kriteria yang diusulkan adalah orang yang paham dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya, Arif Rachman. Menurutnya kewenangan penunjukan PLT Bupati sepenuhnya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan mengusulkan nama tertentu ke Departemen Dalam Negeri.
“Yang memberi SK nanti Depdagri,” kata Arif.
Arif menegaskan bahwa pihaknya dari komisi I tidak akan lepas tangan, komisi I akan memberi usulan dalam hal kriteria Plt tersebut.
“Contohnya PLT harus paham dengan Kab. Tasikmalaya baik dari segi kultur, budaya, potensi alam, dan lain sebagainya,” kata Arif.
Kewenangan pengusulan nama calon Plt sepenuhnya ada pada Pemprov pihaknya hanya memberi usulan kriteria calon tidak sampai pada pengusulan nama tertentju.
No comments: