Kondisi sarana KPU Tasikmalaya yang berlokasi di Jalan Cipasung dikeluhkan oleh ketua KPU kabupaten Tasikmalaya.
Deden Nurul Hidayat dalam pertemuan dengan komisi I DPRD Jabar di kantor KPU kabupaten Tasikmalaya menyampaikan, kantornya telah digunakan sejak tahun 2003 dan statusnya masih ngontrak.
Menurut Deden sendiri kantor tersebut sudah tidak refresentatif lagi, melihat hal tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan sarana kantor baru.
Deden menyampaikan idealnya tanah dan bangunan dibuat oleh Pemprov jabar dengan status tanah milik Provinsi Jabar dengan peruntukan harus definitif digunakan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Syahris menanggapi hal tersebut menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi usulan KPU kabupaten Tasikmalaya. Menurut Syahrir, usulan pengajuan sarana KPU Kabupaten Tasikmalaya harus mengikuti pembuatan anggaran.
Adapun tahapannya, usulan harus diajukan melalui permohonan dari Pemkab/Pemkot yang ditujukan kepada Pemprov. Jabar. Usulan tersebut, bisa difasilitasi melalui bantuan hibah Kabupaten/Kota, Ungkap Syahrir.
No comments: