Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tasikmalaya menghimbau agar pedagang tidak menjual minyak curah. 


Diskoperindag menyampaikan himbauan melalui, UPTD pasar dan langsung kepada pedagang.

"Kami baru menyampaikan himbauan. Ini masalah sensitif apalagi menyangkut pedagang dan masyarakat kecil," kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Tasikmalaya Asep Saeful Bahri kepada Radio Republik Indonesia RRI, Jumat (29/1/2016).

Namun meskipun baru sebatas himbauan, kata Asep pihaknya menginginkan aturan larangan penjualan minyak curah dipatuhi oleh pedagang dan masyarakat.

"Ini sudah menyangkut kesehatan, sebaiknya diikuti saja aturannya," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Asep mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat, dari dampak buruk mengkonsumsi minyak curah.

"Ini merupakan perhatian pemerintah, jadi sebaiknya diikuti," tegasnya.

Sementara itu, meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan jual - beli minyak curah. Namun, pedagang terutama di pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya tetap menjual minyak curah.

Jajang salah seorang pedagang mengaku, akan merugi jika harus berhenti menjual minyak curah.

"Pembeli belum tentu mau, apalagi minyak kemasan mahal," kata Jajang.

Maka dari itu Jajang berharap, pemerintah mencabut kebijakan larangan jual - beli minyak curah, agar pedagang dan masyarakat tidak dirugikan.

"Kalau bisa jangan dulu, kasihan masyarakat kecil," pungkasnya.

About bisnis tasikmalaya

Media informasi dan Promosi Kota Tasikmalaya | City Direktori in Tasikmalaya | Info Update Persib Bandung | Lowongan Kerja Tasikmalaya | Info Wisata - Kuliner Tasikmalaya | Promosikan Usaha dan Jasa Anda bersama kami, Media Online adsTasik
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top