Kalangan nelayan di Jawa Barat meminta pemerintah dapat memastikan badan hukum koperasi penyalur bantuan sarana dan prasarana mampu bekerja dengan baik untuk kesejahteraan nelayan.
Presidium Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Jabar Budi Laksana berharap pemerintah perlu menyosialisasikan aturan badan hukum dimaksud, karena mayoritas nelayan belum banyak memahaminya.
"Harus jelas dulu aturan badan hukum dan teknisnya. Kelompok nelayan sebagian sudah memiliki lembaga formal dalam koperasi usaha bersama (KUB)," katanya kepada Bisnis, Jumat (22/1/216).
Budi menjelaskan selama ini pemerintah mendorong agar koperasi usaha bersama (KUB) nelayan menjadi saluran penerima bantuan sarana dan prasarana.
Akan tetapi, pemerintah tidak pernah mengetahui pasti kondisi koperasi nelayan di lapangan yang mayoritas sudah tidak aktif.
"Koperasi mutlak diperlukan oleh para nelayan. Hanya saja pembinaan koperasi oleh pemerintah tidak berkesinambungan, sehingga banyak koperasi nelayan hanya tinggal papan nama," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga yang memenuhi syarat untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah, harus memperbaiki dulu fungsi dan tujuannya seperti pembinaan dan akses permodalan.
Hal itu guna memastikan agar koperasi yang dijadikan saluran untuk program bantuan pemerintah, bisa bekerja dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan.
Akan tetapi, SNI tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang menggulirkan beberapa program bagi nelayan untuk meningkatkan daya saing di era pasar bebas Asean.
Dia mengharapkan program tersebut bisa diperluas agar nelayan tradisional di Jabar yang mencapai puluhan ribu orang bisa meningkatkan kapasitasnya.
"Bantuan sarana dan prasarana ini diharapkan mampu menyentuh semua kalangan nelayan, sehingga benar-benar tepat sasaran," tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jabar pada tahun ini akan memberikan sejumlah bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar Jafar Ismail mengatakan sarana dan prasarana tersebut diperuntukan bagi nelayan agar daya saingnya meningkat.
Bantuan sarana dan prasarana yang diberikan antara lain perbaikan pelabuhan perikanan di Kabupaten Tasikmalaya, teknologi alat tangkap perikanan, dan lainnya.
"Kami harap bantuan ini bisa dimanfaatkan nelayan dalam menjalankan aktivitasnya lebih baik," katanya
Secara terpisah, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Jabar menilai program pemberdayaan nelayan yang sekarang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda Perrlindungan nelayan sudah disentuh melalui program yang telah dijalankan pemerintah.
"Di dalam Perda No. 10/2010 tentang Pemberdayaan KUKM, salah satu yang menjadi sasaran pemberdayaan di antaranya kelompok nelayan," ujar Kepala Dinas KUKM Jabar Dudi Sudrajat.
Menurut Dudi, dengan adanya rencana penerbitan perda baru yang mengatur perlindungan nelayan, Dinas KUKM Jabar memberikan masukan.
Adapun yang menjadi masukan atas raperda tersebut, para nelayan bisa beraktivitas secara berkelompok. Jika memungkinkan nelayan bisa bergabung dalam koperasi dan jika aktivitas nelayan sudah mempunyai peluang bisnis bisa bergabung dalam organisasi bumdes.
Dia mengatakan sebaran koperasi yang didalamnya terdapat nelayan yang tergabung dalam Puskud Mina Laksana Mukti tersebar di beberapa kabupaten/kota antara lain Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.
Jumlah koperasi Puskud Mina Laksana Mukti berjumlah 41 unit. Dari 41 unit koperasi tersebut, jumlah anggota sebanyak 27.277 orang dari jumlah nelayan sebanyak 254.939 orang.
Keseluruhan koperasi tersebut, sudah mempunyai pengurus yang lengkap serta kinerja lembaga yang kontinu. Adapun kinerja dari ke-41 unit tersebut, meliputi volume usaha sebesar Rp463.351.307.047, jumlah aset sebesar Rp48.642.200.140, dan jumlah SHU sebesar Rp2.08 miliar.
sumber: bisnis.com
No comments: