Pemerintah Kab. Tasikmalaya melalui Perautarn Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (miras) masih mengijinkan atau memperbolehkan peredaran miras berkadar dibawah 5 persen..
Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum mengatakan perda itu dibuat mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pembuatan perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri,” kata Uu, Rabu (30/9/2015) lalu di pendopo lama Kab. Tasikmalaya.
Hanya saja, imbuh Uu, untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di Kab. Tasikmalaya, pihaknya kemudian membuat peraturan tambahan yang diatur dalam peraturan daerah Kab. Tasikmalaya. Dalam perda itu, ujar Uu, disebutkan bagi siapa saja yang hendak menjual, menimbun dan mengedarkan miras di Kab. Tasikmalaya harus mendapatkan ijin dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang ada di Kab. Tasikmalaya.
“Sejauh ini tidak ada MUI di Kab. Tasikmalaya yang mengijinkan peredaran miras. Dan saya pikir tidak akan ada MUI yang mengeluarkan ijin tersebut (peredaran miras, red). Itu cara kami, Pemerintah Kab. Tasikmalaya untuk membatasi dan mempersempit ruang gerak peredaran miras di Kab. Tasikmalaya,” imbuhnya.
Jika ternyata ada yang mengedarkan miras di Kab. Tasikmalaya tanpa bisa menunjukkan ijin tertulis dari MUI setempat, kata Uu, maka bisa dipastikan itu ilegal.
No comments: