Bupati Tasikmalaya menyatakan ketidak-setujuannya menanggapi rencana Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri dalam merelaksasi peredaran minuman beralkohol.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri berencana menyerahkan aturan peredaran minuman beralkohol golongan A ke Pemerintah Daerah (Pemda). Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, menyatakan:
"Secara pribadi saya tidak sependapat dengan pelonggaran, penjualan, peredaran dan pembuatan minuman keras. Sebab masyarakat sudah tidak usah ditanya lagi mengenai dampak buruk dari minuman keras (miras)." ungkap Uu, Jumat (2/10).
"Memang ada manfaat miras bagi orang yang membutuhkannya, namun lebih banyak keburukan yang diakibatkan dari miras daripada manfaatnya. Sebagai buktinya banyak sekali pemberitaan mengenai korban miras." sambung Uu.
"Masa setelah diketahui banyak korban akibat miras malah sekarang mau dilonggarkan oleh pemerintah," pungkas Bupati yang akan habis masa jabatannya.
No comments: