Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pasca penundaan Pilkada serentak hingga 2017 KPUD Kabupaten Tasikmalaya menonaktifkan seluruh panitia yang telah dipersiapkan jelang menghadapi Pilkada akhir tahun ini.
"Hasil konsultasi dengan KPU pusat, PPK dan PPS di non aktifkan," kata Deden Nurul Hidayat, ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, seperti dikutip rri.co.id, Rabu (5/8/2015).
Deden menambahkan ia akan mengaktifkan kembali PPK dan PPS jika ada aturan baru dalam menyelesaikan masalah Pilkada Tasikmalaya.
"Analonginya seperti handphone, ketika di nonaktifkan, sewaktu-waktu dapat diaktifkan kembali," ujar Deden.
Sementara saat ini, di Kabupaten Tasikmalaya sedikitnya ada 195 anggota PPK dan 1053 anggota PPS.
Sedangkan setelah memutuskan menunda tahapan Pilkada, KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah mempersiapkan evaluasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
"Kami akan evaluasi. Kami juga mempersiapkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran," pungkas Deden.
No comments: