Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, telah memeriksa neraca pemerintah Kota Tasikmalaya tanggal 13 Desember 2014 laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas serta catatan atas laporan Keuangan. 


BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keungan pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2014 yang memuat opini wajar dengan pengecualian dengan nomor 45./LHP/XVIII.BDG/2015, Tanggal 5 Mei 2015 dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem Pengendalian Intem nomor 45.B/LHP/XVIII.BDG/2015 Tanggal 5 Mei 2015.

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kota Tasikmalaya. 

Pokok-pokok temuan ketidak-patutan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK RI ialah salah satunya dari Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya yaitu adanya kelebihan biaya langsung personil dan non personil pada belanja jasa konsultasi penelitian Dinas Pendapatan daerah minimal sebesar Rp 925.784.073 dalam kegiatan yang pertama pemutakhiran data objek PBB perdesaan dan perkotaan dan kedua pemeliharaan basis data sistem manajemen Informasi objek pajak (SISMIOP) Dan pemeliharaan data sistem Informasi Geografis (SIG) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta yang ketiga pendataan objek PBB dan BPTHB.

KF berhasil menemui Kepala Bidang PBB pada Dinas Pendapatan, Yuda permana, M.Si di ruang kerjanya, Jumat (21/08/2015). Secara singkat Yuda mengatakan, kalau permasalahan terkait adanya LHP BPK tentang kelebihan biaya langsung personil dan non personil jasa konsultasi dengan kelebihan yang hampir 1 miliar tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah karena sesuai dengan rekomendasi BPK kepada walikota. “Permasalah tersebut sudah beres dan uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya singkat.

Yuda juga menambahkan, kalau kelebihan jasa konsultasi, hanyalah kesalahan management perusahaan belaka dan pihak dinas hanya memberikan pagu nilai saja. “Permaslahan ini banyaknya kesalahan dari management perusahaan,” tambahanya.

Padahal, kondisi tersebut dalam LHP BPK tersebut jelas kelalaian Kepala Dinas Pendapatan Daerah selaku PPK kurang cermat dalam menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan dan penyusunan HPS , dan lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultasi. Serta Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) lalai dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa konsultasi.

Jasa Konsultasi Penelitian dianggap Mubazir

Banyak kalangan menilai jasa konsultasi yang dilakukan Dinas Pendapatan dianggap mubazir. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan oleh empat Perusahaan (PT) tersebut yang menghabiskan dana miliaran rupiah tidak ada pengaruhnya terhadap perbaikan PAD melalui PBB di Kota Tasikmalaya. Seperti yang diungkapkan pemerhati social, Malby A Rozak saat ditemui KF dirinya mengatakan banyaknya permasalahan SPPPT PBB yang tidak sesuai dengan bangunan aslinya membuktikan kalau jasa konsultasi tersebut belum berpengaruh apalagi dari kegiatan tersebut otomatis untuk perbaikan PBB di Kota Tasikmalaya. 

“Kegiatan tersebut sangat mubazir, untuk jasa konsultasi bisa menghabiskan miliaran rupiah. Bayangkan kalau uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, ya secepatnya angka kemiskinan di Kota Tasikmalaya pasti akan menurun,” katanya.


Apakah rekomendadi BPK terkait permasalahan tersebut sudah benar dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan yang bukan hanya mengembalikan uang yang hampir 1 miliyar saja akan tetapi rekomendasi yang lainnya juga berupa sangsi sangsi kepada PPTK. 

“Kepala Dinas Pendapatan Daerah harus memberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PPTK yang lalai dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan jasa konsultasi,” pungkasnya.

http://faktawarna.com/bpk-temukan-kelebihan-anggaran-900-juta-lebih-di-dipenda-kota-tasikmalaya/

About bisnis tasikmalaya

Media informasi dan Promosi Kota Tasikmalaya | City Direktori in Tasikmalaya | Info Update Persib Bandung | Lowongan Kerja Tasikmalaya | Info Wisata - Kuliner Tasikmalaya | Promosikan Usaha dan Jasa Anda bersama kami, Media Online adsTasik
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top