Sampai batas akhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, hanya pasangan UU-Ade yang mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam Pilkada sertentak pada Desember 2015.
Sementara itu pasangan Ruhima dan Nandang Gaosul Adim yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra ditolak pendaftarannya karean kurangnya sejumlah syarat pencalonan yang harus dipenuhi.
PKPU No 12/2015 atas perubahan PKPU No 9 pasal 89 ayat satu, jika sampai akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon (paslon), KPU Kabupaten/Kota akan memperpanjang masa pendaftaran paling lama tiga hari.
Jika hingga batas perpanjangan masa pendaftaran yang paling lama tiga hari tetap hanya ada satu pasangan calon maka Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya akan diundur hingga 2017 mendatang.
No comments: