Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap empat orang terkait dengan kasus dugaan pemerasan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tasikmalaya. 


Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) terhadap seorang pelaku di rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya Ajun Komisaris Pandu Winata menjelaskan, awalnya petugas yang sedang melaksanakan kegiatan Kring Reserse di rumah sakit, curiga dengan gerak-gerik sejumlah orang di sana. Setelah diintai, rupanya ada transaksi antara pegawai rumah sakit dan orang yang dicurigai tersebut.

"Tanggal 19 Agustus, ada penyerahan bungkusan (di rumah sakit). Kami curigai transaksi itu. Awalnya curiga transaksi narkoba, ternyata upaya pemerasan," kata Pandu saat ekspos kasus di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 21 Agustus 2015.

Ketika hendak ditangkap, Pandu melanjutkan, sejumlah orang itu melarikan diri dengan minibus jenis Daihatsu Xenia warna putih. Namun, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial PN. "Dari PN kami kembangkan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain berinisial AX, DB, FS di berbagai tempat," jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Pandu, dua orang pelaku PN dan AX mengaku sebagai wartawan. Dua orang ini mendapat kabar bahwa ada pungutan biaya Jamkesda kepada pasien miskin oleh oknum pegawai rumah sakit. "Pelaku mendapat info itu (pungutan Jamkesda) dari kepala desa yang telah mengantar pasien Jamkesda ke rumah sakit," ucapnya.

Mengantongi info tersebut, PN dan AX berusaha mengkonfirmasi dugaan pungutan liar itu kepada pihak rumah sakit. Para pelaku mendatangi rumah sakit tanggal 10 Agustus. "Mereka menanyakan kebenaran Jamkesda yang dipungut oknum PNS rumah sakit," jelas Pandu.

Pada tanggal 12 Agustus, para pelaku bertemu dengan perwakilan rumah sakit, Iman Firman, di Masjid Sukaraja. Diduga saat itu, para pelaku berusaha mengancam korban. "Korban (pihak rumah sakit) kasih uang Rp 1 juta kepada pelaku. Tetapi pelaku tidak terima karena yang diminta Rp 12,7 juta," katanya.

Menurut Pandu, para pelaku melakukan ancaman sehingga korban merasa ketakutan. Tanggal 13 Agustus, pelaku bertemu korban di rumah paman korban. "Korban Iman, PNS di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang Rp 2 juta. Lalu karena masih jauh dari permintaan Rp 12,7 juta, korban diintimidasi lagi oleh pelaku," katanya.

Pada tanggal 19 Agustus, korban dan pelaku bertemu di rumah sakit. Pada pertemuan itu, korban menyerahkan uang Rp 4 juta. "Total uang yang diserahkan korban Rp 7 juta," jelas Pandu.

Perbuatan keempat pelaku, menurut Pandu, masuk kategori pemerasan. Kedepan, pihaknya akan menyelidiki informasi pungutan liar kepada pasien Jamkesda di rumah sakit. "Apa betul ada pungutan dari rumah sakit. Kalau ada kita selidiki," jelasnya.

Keempat pelaku dikenai Pasal 368 tentang Pemerasan. Mereka terancam kurungan 9 tahun penjara.

Salah seorang pelaku PN berdalih, awalnya mereka tidak meminta uang. Namun pihak rumah sakit meminta mereka musyawarah. "Pihak rumah sakit minta duduk bersama," katanya.

PN mengaku menerima uang Rp 7 juta dari rumah sakit. Uang itu, dalih dia, untuk membantu percetakan koran.

About bisnis tasikmalaya

Media informasi dan Promosi Kota Tasikmalaya | City Direktori in Tasikmalaya | Info Update Persib Bandung | Lowongan Kerja Tasikmalaya | Info Wisata - Kuliner Tasikmalaya | Promosikan Usaha dan Jasa Anda bersama kami, Media Online adsTasik
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top