Hingga waktu perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah berakhir, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU.
"Hingga pukul 16.00 WIB, secara resmi hanya ada satu pasangan calon yang daftar dan memenuhi syarat," kata Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat saat konferensi pers di kantornya, Senin sore, 3 Agustus 2015.
Berdasarkan Pasal 89 ayat 4 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya ada satu pasangan calon atau tidak ada yang daftar, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditunda hingga pelaksanaan pilkada berikutnya tahun 2017.
"Langkah selanjutnya, kami akan menunggu instruksi yang akan disampaikan KPU Pusat melalui KPU Jawa Barat," jelas Deden.
Pasangan calon yang mendaftar yakni pasangan inkumben Bupati Uu Ruzhanul Ulum dan Wakil Bupati Ade Sugianto. Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengatakan, adanya calon tunggal di pilkada Kabupaten Tasikmalaya merupakan suatu kerugian bagi pemerintah.
Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan anggaran penyelenggaraan pilkada mulai tahap pertama hingga tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah. "Kerugian materi, itu pakai uang rakyat. Itu tidak bisa ditarik lagi," kata Ade saat ditemui di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 3 Agustus 2015.
Menurut Ade, selain kerugian materi, adanya calon tunggal merupakan kegagalan dalam mengajarkan demokrasi kepada masyarakat. "Ini juga kegagalan partai politik dalam kaderisasi."
Ade juga menyalahkan Komisi Pemilihan Umum yang dinilai gagal mengawal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Tempo.co
No comments: