Pemkab Tasikmalaya melarang penggunaan plat nomer hitam (PN) pada kendaraan dinas dilingkungan Pemkab Kabupaten Tasikmalaya.
Sekertaris daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menjelaskan, hal itu dilakukan agar masyarakat mengenal dengan baik aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
"Kami masih menemukan kendaraan dinas yang menggunakan plat hitam. Padahal seharusnya kendaraan dinas harus plat merah," kata Abdul Kodir kepada Radio Republik Indonesia RRI, Selasa (2/2/2016).
Larangan penggunaan plat hitam, kata Kodir sebenarnya sudah pernah disosialisasikan. Tetapi, saat ini penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas malah ditemukan kembali.
"Nanti kami akan menyampaikan hal ini kepada Bupati agar dibuat aturan yang lebih tegas," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menemukan banyak kendaraan dinas yang memakai plat hitam.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Arif Rachman mengatakan, penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk eselon II saja.
"Tidak semua boleh mempergunakan plat hitam, kecuali jika kendaraan dinas dipergunakan keluar kota bukan untuk keperluan dinas," katanya.
DPRD kata Arif khawatir, jika kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan plat merah akan disalahgunakan untuk kepentingan diluar dinas ketika menggunakan plat hitam.
"Jika pakai plat hitam mungkin orang tidak tahu itu kendaraan dinas. Jadi sebaiknya harus pake plat merah. Pemerintah harus tegas," pungkasnya.
No comments: