PT Persib Bandung Bermartabat mempatenkan nama 'Persib' kini kecuali mendapat izin dari PT PBB pihak manapun tidak bisa sembarangan menggunakan nama Persib.
Sertifikat Merk sendiri telah diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditanda-tangani a/n Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merk, Yuslisar Ningsih, SH, MH.
Kini PT PBB telah resmi terdaptar sebagai pemegang lisensi nama 'Persib' dalam sertifikat tersebut tercantum alamat PT Persib Bandung Bermartabat di Jl. Sulanjana No 17 Bandung.
Berkaca dari beberapa pengalaman sering terjadi nama Persib dicatut oleh sebuah tim yang mengikuti turnamen di daerah, dengan telah adanya lisensi yang dimiliki PT PBB kini setiap panitia penyelenggara turnamen Sepakbola dimanapun dapat berkomunikasi untuk melakukan klarifikasi kepada PT PBB jika ada klub yang menyertakan nama 'Persib' dalam nama timnya.
sumber: Persib.co.id
No comments: