Belasan ribu pohon kayu jati milik Perhutani Tasikmalaya, Jawa Barat dijarah. Empat pelaku yang hendak diamankan melawan polisi menggunakan golok.
Menurut Deden Y Nugraha, Wakil Kepala Administratur Perhutani Tasikmalaya, dalam kurun waktu dua tahun terakhir sekitar 300 hektar lahan Perhutani di kawasan Cikalong dijarah warga.
"Sebelas ribu pohon jati yang baru berusia 15 hingga 25 tahun ditebang secara ilegal. Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Kami prihatin dengan kejadian ini," ujar Deden.
Sementara itu Kapolres Tasikmlaya AKBP Susnadi mengaku sempat kesulitan mengungkap kasus ilegal loging ini karena berhadapan dengan warga.
"Polisi juga sempat mendapat perlawanan. Sempat ada yang hendak melukai dengan golok beruntung anggota bisa melumpuhkanya dengan bela diri," katanya.
Setelah melakukan pengejaran, empat orang pelaku akhirnya ditangkap polisi. Mereka mengaku tidak mengetahui kayu yang ditebang merupakan milik Perhutani. Mereka mengaku hanya pesuruh. Keempatnya diupah Rp 150 ribu per hari.
"Saya tidak tahu pak kalau jati itu ditanam di lahan negara saya mah disuruh aja dapat upah gituh pak," ujar Ajid, salahseorang pelaku.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu golok yang dipakai melawan polisi, pisau, gergaji mesin serta ratusan kubik kayu jati siap olah. (3/9)
No comments: