RAW inisial dirut PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) ternyata sedang bermasalah dengan hukum.
Penyelidik Polda Jabar tengah didesak untuk melakukan langkah refresif terhadap RAW atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 1,6 Milyar milik Hamynudin Fariza. RAW terus mangkir saat akan diperiksa hal ini ditegaskan oleh Penasehat hukum Hamynudin, Erlan Jayaputra kepada wartawan.
"Jadi tersangka ini sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi yang bersangkutan selalu mangkir," ujar Erlan seperti dikutip oleh pikiran-rakyat.com
RAW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus 2015 atas dugaan penipuan terkait dengan pemberian dana dengan diiming-imingi akan menjadi Panpel kompetisi ISL tahun 2012/2013. Dana yang dikeluarkan oleh Hamynudin Fariza sebesar Rp 1,6 Milyar.
Kasus ini sempat menguap hingga muncul kembali setelah pihak korban menempuh jalur praperadilan
No comments: