Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap tidak terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang digelar serentak di wilayahnya.
“Saya tidak berharap diundur, sebab ketika digeser ke 2017 ada waktu kosong. Bupati dan wakil bupati lama sudah non-aktif, ada Plt (Pelaksana tugas), khawatir pemerintahan tidak se-efektif bupati defintif,” kata dia di Bandung, Kamis, 30 Juli 2015.
Salah satu daerah yang terancam calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya. Soal kelanjutan di daerah itu, Aher mengatakan, akan mengikuti keputusan KPU. “Kita ikuti apa yang dilaksanakan KPU. Kalau diundur masih juga calon tunggal, digeser ke 2017,” kata Aher.
Aher mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan proses pilkada serentak delapan kabupaten/kota di Jawa Barat berlangsung lancar. “Catatannya, anggota Dewan yang tadinya bersemangat terus pada mundur, karena ada perubahan aturan oleh MK,” kata dia.
Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, pilkada serentak di delapan daerah di Jawa Barat diikuti oleh 24 pasangan kepala daerah. Dari jumlah itu, terdapat sejumlah calon kepala daerah dari jalur perseorangan yakni di Cianjur, Kabupaten Bandung, serta Karawang. Salah satu petahana juga menjadi calon perseorangan di Kabupaten Bandung.
Endun mengatakan, mayoritas daerah yang mengikuti pilkada serentak sudah memulai tahapan pemeriksaan kesehatan calonkepala daerah. Kecuali Kabupaten Tasikmalaya, yang tahapan pemeriksaan kesehatannya ditunda menunggu dibukanya kembali pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari mulai 1 Agustus 2015.
“Kalau sampai 3 Agustus tidak ada calon lagi, KPU Tasikmalaya akan pleno menunda pelaksanaan tahapan dan menyampaikan ke KPU RI lewat KPU provinsi, yang akan memutuskan penundaan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang hanya memiliki calon tunggal.
Menurut Tjahjo, pengkajian penerbitan perpu itu dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia sudah mendiskusikan masalah itu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly.
“Pak Laoly akan menyampaikannya kepada presiden," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis, 30 Juli 2015.
Tjahjo menjelaskan, dengan adanya perpu itu, pilkada tetap bisa dilangsungkan secara serentak pada 9 Desember mendatang, meski di suatu daerah hanya ada satu calon yang mendaftar.
Dalam perpu itu, ucap Tjahjo, salah satu opsi yang akan digunakan adalah meniru model bumbung kosong, seperti dalam pemilihan kepala desa. Namun dia mengakui penerbitan perpu tentang pilkada dengan calon tunggal itu masih harus melihat perkembangan.
Salah satu alasan penerbitan perpu tersebut adalah keadaan yang dinilai genting. Selain itu, penerbitan perpu dan memundurkan pilkada lantaran calon tunggal, ujar Tjahjo, masih ada perbedaan sikap antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan partai politik.
sumber: Tempo.co
No comments: