Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Aparat kepolisian berhasil menangkap komplotan pelaku ilegal logging di kawasan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan negara sekira Rp 2 Miliar.

ilegal-logging-tasikmalaya

Empat pelaku warga kecamatan Cipatujah kini ditahan beserta barang bukti puluhan kubik kayu jati, aksi pencurian mereka lakukan di kawasan blok Gunung Hujan milik Perum Perhutani. Keempat pelaku tersebut adalah Yana (45), Dede (35), Jamal (28) dan Abdul (30).

“Komplotan pelaku ini mengincar pohon jati untuk ditebang dan kemudian dijual ke penadah,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Susnadi.

Aparat kepolisan menerima laporan warga dan Perhutani terkait pencurian pohon jati di wilayah tersebut diatas, keempat pelaku berhasil di bekuk pada tanggal 26 Agustus 2015 tanpa perlawanan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada komplotan lainnya yang masih bebas termasuk siapa penadah kayu-kayu jati ini,” terangnya.

Kasus pencurian ini sudah terjadi kurang lebih selama 2 tahun, sebanyak 11.297 batang pohon jati ditebang secara liar seluas 500 hektar dengan total kerugian Rp 2 Miliar.

"Kebanyakan pohon jati yang ditebang dan dicuri merupakan pohon yang masih muda dan belum cukup memenuhi masa panen, akibatnya keadaan ekologi di sekitarnya menjadi rusak sehingga sulit untuk ditumbuhi lagi tanaman,” kata Wakil Adm Perhutani Tasikmalaya, Deden Yogi.

About bisnis tasikmalaya

Media informasi dan Promosi Kota Tasikmalaya | City Direktori in Tasikmalaya | Info Update Persib Bandung | Lowongan Kerja Tasikmalaya | Info Wisata - Kuliner Tasikmalaya | Promosikan Usaha dan Jasa Anda bersama kami, Media Online adsTasik
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top