Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menertibkan sejumlah spanduk dan papan reklame yang memajang foto UU Ruzhanul Ullum dan Ade Sugianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Senin (26/10/2015).
Pasalnya pasangan tersebut saat ini sudah ditetapkan KPU sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada serentak 2015 Kabupaten Tasikmalaya dengan sistem referendum.
Gambar tersebut dianggap menyalahi aturan dalam pelaksanaan Pilkada. Selain itu gambar iklan layanan dari pabajab tersebut dinilai sebagai kampanye.
Reklame dan spanduk yang terpampang di sejumlah titik strategis di antaranya, di pintu masuk Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, di kawasan alun-alun Singaparna, Jalan Raya Timur.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda telah mendesak Pemkab Tasikmalaya untuk membersihkan papan iklan layanan masyarakat yang memasang foto incumbent.
Hal itu merujuk pada Surat KPU Nomor 307 (tanggal 23 Oktober 2015) tentang penertiban iklan layanan masyarakat yang memajang foto bupati dan wakil bupati. Padahal mereka telah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak 2015.
No comments: