Tiga buku bahasa Sunda berjudul "Adeg-Adeg Basa Sunda", "Pamager Basa", dan "Pangajaran Sastra Sunda" karya Taufik Faturrohman dan Budi Rahayu Tamsah dibajak.
Pembajakan dilakukan dengan mengambil bagian-bagian tertentu dari ketiga isi buku tersebut dan digunakan untuk isi buku "Miara Basa". Buku "Miara Basa" adalah buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Bahasa Sunda yang digunakan di berbagai sekolah setingkat SMA di Jawa Barat.
Penulis buku Taufik Faturrohman mengatakan, dirinya menemukan hasil bajakan tersebut di sebuah sekolah SMAN di Tasikmalaya dan di sebuah STM di Maleber Garut. "Jadi buku ini sudah menyebar ke berbagai daerah se-Jawa Barat," ujar Kang Opik, akrab ia disapa.
Contoh pembajakan antara lain pada materi tentang wacana. Materi tentang Wacana dengan judul karangan "Ramadhan KH" yang terdapat di buku "Miara Basa" sebenarnya diambil dari buku "Pamager Basa". Pembajakan dilakukan dari hlm 68-71 termasuk materi latihan yang diberikan.
Pembajakan lain tercantum pada materi tentang sastera dari hlm 15-20 termasuk materi teori dan latihannya diambil "Pangajaran Sastra Sunda". "Semuanya mengambil begitu saja tanpa menyebutkan sumber pengambilan materi tersebut," ujar kang Opik.
Menurutnya, pembajakan sudah dilakukan sejak 2013 sejalan diberlakukannya kurikulum baru oleh pemerintah. Namun ia baru menemukan hasil pembajakan tersebut tahun 2014 dan sekarang sudah menyebar. "Ini sangat berbahaya dan bisa menjadi racun bagi siswa karena tampilan bukunya, lay out, jenis kertas, dan isinya tidak layak diberikan sebagai bahan ajar," tegas kang Opik.
Dikatakan, tahun 2013 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Disdik Jabar mengeluarkan pengumuman pengadaan buku pelajaran bahasa Sunda. Demikian juga dengan Disdik Kota Bandung menerbitkan dokumen Nomor: 027/01-Pan.Buku Sunda/Dok/Disdik, tanggal 12 September 2014 yang berisi tentang pengadaan buku Bahasa Sunda. Persyaratan pengadaan buku tersebut antara lain, penerbit yang ikut tender harus sudah mempunyai ISBN dan isi buku harus menunjukkan ciri loyalitas kota Bandung.
Namun belum ada pengumuman pengesahan pemenang tender, buku "Miara Basa" sudah terbit lebih dulu. Padahal penerbitnya juga tidak memiliki ISBN dan isinya pun tidak sesuai dengan disyaratkan. Itu artinya, penerbit yang menerbitkan "Miara Basa" sudah melakukan berbagai kesalahan selain pembajakan yang telah dilakukannya.
Atas pembajakan tersebut, kang Opik mengaku telah melaporkannya ke Polres Tasikmalaya. Sesuai temuan pertama hasil bajakan buku tersebut. Untuk kasus di Bandung kang Opik juga akan melaporkannya kepada kepolisian.
Sebenarnya, kata kang Opik, pihaknya telah melaporkan pembajakan ini ke Bagian Pengaduan Ikatan Penerbit (Ikapi) Jawa Barat. Hal ini dibenarkan oleh Erwan Juhara selaku penanggungjawab pengaduan di Ikapi Jabar.
Saat dihubungi terpisah, Erwan mengatakan, sudah menerima pelaporan atas pembajakan tersebut dari Taufik Faturrohman. Bahkan pihaknya sudah mencoba menjembatani dengan cara mendamaikan. Namun pihak pembajak malah tidak mau kooperatif sehingga kang Opik akhirnya melaporkannya ke polisi. "Tugasnya kita sebatas mediasi kedua pihak, tapi kalau mereka mau menyelesaikan ke ranah hukum dipersilakan saja maka Ikapi tugasnya jadi selesai," demikian Erwan.
sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2015/09/01/340631/tiga-buku-bahasa-sunda-dibajak
No comments: