Jikapun Pilkada serentak digelar di kabupaten Tasikmalaya konsekuensinya masa kampanye akan dipangkas.
Pemangkasan masa kampanye ini dampak dari waktu pendaftaran yang diperpanjang, Deden Nurul Hidayat Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan setidaknya masa kampanye akan dipangkas selama satu minggu.
Deden menambahkan, bukan hanya masa kampanye yang berubah atau dikurangi, beberapa tahapan lainnya seperti sosialisasi, penelitian berkas dokumen, pemeriksaan kesehatan dan penetapan pasangan calon juga berubah.
"Semua perubahan jadwal itu adalah hasil pleno KPU dalam revisi tahapan program Pilkada," kata Deden.
KPU Tasikmalaya mengagendakan setelah masa perpanjangan waktu pendaftaran tahap tiga selesai, maka selambat-lambatnya 30 Agustus 2015 sudah digelar penetapan calon. Kemudian 31 Agustus melaksanakan rapat pleno pengundian nomor urut, lalu masa kampanye hingga 6 Desember dan pencoblosan 9 Desember 2015.
No comments: