Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Berdasarkan laporan dari warga dan perhutani wilayah bagian selatan Kabupaten Tasikmalaya kerap terjadi penebangan liar. Di sana kerap terjadi pencurian kayu jati yang ditanam pihak perhutani.


Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Susnadi mengatakan, pihak kepolisian sering mendapatkan laporan mengenai pencuruian kayu jati di area perhutani yang berada di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian kepolisian bersama perhutani melakukan patroli dan kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku di dua TKP yang berbeda.

"Jumlah kerugian yang diakibatkan komplotan pencuri kayu masih dihitung karena kemungkinan masih banyak jumlah kayu yang dipotong oleh mereka," kata AKBP Susnadi, Kamis (3/9).

Menurut AKBP Susnadi, pada tahun 2015 sudah sekitar sepuluh kali lebih menangkap komplotan para pencuri kayu. Kendati demikian, cara kinerja mereka tidak begitu terkordinir dan pencurian juga dilakukan oleh warga sekitar. Mereka kerap menebang pohon yang telah ditanam oleh pihak perhutani.

Ahad (23/8) kepolisian menangkap satu orang tersangka pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan petak Cikalong. Diketahui Tersangka berinisial Y (46 tahun), warga Desa Cikadu, Kecamatan Cikalong. Sementara, satu orang temannya bernama Yoyo (50) masih dalam pengejaran kepolisian.

Kemudian, Rabu (26/8) kepolisian kembali menangkap tiga orang pelaku yang tertangkap tangan tengah memotong kayu jati milik perhutani di kawasan hutan petak Cipatujah. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga tersangka pencurian kayu jati tersebut berinisial D (40), J (28) dan AM (39).

Ketiga tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Cikalong dan Cipatujah.

AKBP Susnadi mengungkapan, saat sedang dilakukan penangkapan, salah seorang dari tiga tersangka tersebut memberikan perlawanan. Seorang anggota polisi hampir terkena sebetan golok yang dilayangkan tersangka. Namun beruntung semua dapat segera dibekuk.

Dari para tersangka, kepolisian mengamankan semua barang bukti. Berupa, golok, gergaji mesin, gergaji tangan ukuran besar dan potongan-potongan kayu. AKBP Susnadi menjelaskan, akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

(Republika.co.id)

About Unknown

Media informasi dan Promosi Kota Tasikmalaya | City Direktori in Tasikmalaya | Info Update Persib Bandung | Lowongan Kerja Tasikmalaya | Info Wisata - Kuliner Tasikmalaya | Promosikan Usaha dan Jasa Anda bersama kami, Media Online adsTasik
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top