Timbulnya masalah penutupan sejumlah minimarket, pemerintah kota tasikmalaya akan segera memberlakukan Perda.
Untuk mendukung itu Pemkot Tasikmalaya tengah mengkaji berbagai aturan. Perda Nomor 1 tahun 2014 mengenai pasar tradisional, pusat belanja dan toko modern baru diberlakukan pada 3 februari 2015. Pemerintah Kota dalam hal ini berniat baik agar penataan kedepannya lebih baik.
Menurut Ronny akar permasalahan selama ini karena adanya ketidak itaatan sehingga menimbulkan berbagai masalah. "Mudah-mudahan masalah dapat diatasi hingga tidak perlu menunggu sampai februari" ujar Ronny.
No comments: